KEDIRI - Satlantas Polres Kediri Kota menggelar pers release terkait perkembangan kasus laka lantas atau kecelakaan lalu lintas berlangsung di Mako Polres Kediri Kota ita Selasa (2/4/2024) pukul 10.00 WIB.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa Nugraha kepada awak media menyampaikan, release perkembangan kasus Laka Lantas dengan nomor Laporan Polisi LP A80/III/2024/SPKT.Satlantas Polres Kediri Kota pada tanggal 12 Maret 2024.
"Kecelakaan lalu lintas antara bus Harapan Jaya dengan nopol AG 7260 US yang dikemudikan Candra Susianto kontra dengan kendaraan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi AG 6748 H, yang dikemudikan Nasoka Cahya Ferdian yang mana dalam kejadian ini mengakibatkan korban satu orang meninggal dunia yaitu pengemudi kendaraan sepeda motor, " ucap Andhini.
Lanjut Andhini bahwa untuk kronologis kejadian ini adalah kendaraan bus Harapan Jaya berjalan dari arah Barat ke Timur dilanjut sebelah kanan atau Selatan yang seharusnya dipergunakan untuk arus lalu lintas yang berjalan dari arah sebaliknya atau arah timur ke barat dengan maksud untuk mendahului kendaraan lain yang ada di depannya.
Baca juga:
Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta
|
"Tetapi di depan kendaraan yang ada sepeda motor yang ke kanan dari dari arah yang sama dari Barat ke Timur belok ke kanan, sehingga karena jarak terlalu dekat akhirnya terjadilah kecelakaan, " ujarnya.
Menurut Andhini untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 310 ayat 4 dan 3 Undang-undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
"Kemudian tersangkanya yaitu pengemudi kendaraan besar Harapan Jaya yaitu Chandra Susianto (35) karyawan swasta alamat Desa Sutojayan Kabupaten Blitar. Sedangkan, untuk korban kendaraan sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan Nasoka (23) alamatnya Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, " ujarnya.
Ditambahkan Andhini untuk penumpang kendaraan (yang dibonceng) sepeda motor Honda Beat atas nama Madona Rustiawan (38) warga Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto mengalami luka berat.
"Barang bukti yang kita amankan yaitu satu unit kendaraan bus Harapan Jaya yang saat ini kita titipkan di terminal atau lokasi penitipan barang bukti, 1 lembar SIM B2 umum, 1 lembar kartu uji berkala kendaraan bus Harapan Jaya atau Uji KIR.
Kemudian 1 lembar kartu pengawasan izin penyelenggaraan angkutan kendaraan bus Harapan Jaya tertanggal 25 September 2023 dan berlaku sampai dengan 25 September 2024.
"Saat ini tersangka kita lakukan penahanan di rutan Mako Polres Kediri Kota. Dan, Minggu lalu sudah kita lakukan tahap 1 penyerahan berkas ke Kejaksaan ada dan sudah ada informasi dari pihak Kejaksaan bahwasanya dalam waktu dekat satu atau dua hari ke depan akan kita lakukan tahap 2 yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti, " pungkas Andhini.