KEDIRI - Pemberitahuan putusan tingkat kasasi perkara tersebut dari Pengadilan Negeri Kediri melalui Jurusita Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Kami menerima Relaas pada Rabu 27 Maret 2024, yang mana atas upaya hukum kasasi dimaksud Mahkamah Agung pada tanggal 6 November 2023 telah menjatuhkan putusan yang amarnya:
1.Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Bambang Giantoro, tersebut.
2.Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000, -
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2940 K/Pd/2023 tersebut, telah menegaskan bahwa kepengurusan Pengurus Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti Kediri periode 2018-2023 adalah sah menurut hukum.
Luka Fardani, S.H, M.H bersama Danan Prabandanu, S.H, M.H selaku Kuasa Hukum pengurus mengapresiasi dengan baik bahwa perlu disampaikan kepada masyarakat khususnya para anggota perkumpulan RSDP baik yang selama ini sudah yakin dengan Kepengurusan maupun yang masih meragukan. Bahwa dengan keputusan kasasi ini Kepengurusan periode 2018-2023 yang kemarin secara tegas dinyatakan sah.
"Sehingga segala sesuatunya baik perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengurus maupun tindakan administrasi yang dilakukan pengurus itu dengan sendirinya sah menurut hukum, "tegas Luka kepada awak media saat konferensi pers di Pendopo RSDP Kediri Jalan Monginsidi Kota Kediri, Rabu (3/4/2024) pukul 19.00 WIB.
Dijelaskan Luka bahwa kami selaku Kuasa Hukum mewakili pengurus juga menghimbau kepada para anggota yang kemarin sempat ragu dan akhirnya efeknya tidak mau membayar iuran anggota.
Dengan keputusan kasasi ini turun sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepengurusan kemarin adalah sah dan kepengurusan yang baru sudah terbentuk.
"Kami menghimbau agar tetap mengikuti aturan-aturan yang ada dalam Perkumpulan RSDP, salah satunya adalah membayar kewajibannya yaitu iuran anggota agar tetap tercatat sebagai anggota Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti, " imbaunya.